Bank syariah

 1.        Bank Syariah adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah). Pembentukan sistem syariah berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha yang bersifat (haram).


2.        Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) merilis fatwa yang bertujuan mendorong pertumbuhan industri keuangan syariah. Fatwa tersebut terdiri dari lima fatwa terkait perbankan syariah dan empat fatwa non perbankan syariah.

           Direktur PT BNI Syariah Imam Teguh Saptono mengatakan, fatwa tersebut menjadi kepastian yang diberikan oleh regulator atas perkembangan produk dan jasa perbankan syariah yang semakin pesat.


3.         Bank sebagai lembaga keuangan pada awalnya hanya merupakan tempat penitipan harta oleh para saudagar untuk menghindari adanya kejadian kehilangan, kecurian atau pun bahkan perampokan selama proses perjalanan dari sebuah perdagangan. 

Ini pun dilakukan oleh perorangan atau pun sekelompok orang yang bersedia untuk menjaga keberadaan harta tersebut. Jika ditelusuri lebih jauh pada awalnya bank di mulai dari jasa penukaran uang yang dilakukan antara kerajaan satu dengan kerajaan lain sebagai media perdagangan, kemudian berkembang menjadi tempat penitipan uang atau pun barang dan terus berkembang fungsi nya sebagai tempat peminjaman uang. 

Komentar

Posting Komentar